Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,,

Selamat datang di Blog saya,,
Saya Melda Fitry T. membuat Blog ini dengan tujuan agar bisa berbagi pengalaman dengan semua orang-orang yang telah bergabung di dalamnya maupun yang belum bergabung. untuk itu, apabila terdapat kata-kata yang dapat membuat anda tersinggung saya mohon maaf dan apabila anda mempunyai saran ataupun kritik di blog saya tolong di post dibawah ini demi kelancaran dan perkembangan Blog saya. Trim's,,,

Sabtu, 24 April 2010

PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM

Pengertian Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
Arti secara Etimologis
 Berdasar asal katanya, kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani PHILOSOPHYA. Kata ini merupakan gabungan dari dua kelompok akar kata.
 Kelompok akar kata pertama adalah kata Philein dan sophos. Philein berarti cinta dan sophos berarti kebijaksanaan.
 Cinta bukan sbg noun, bukan sbg adjective, tetapi cinta = verb
 Verbà ? à kerja manusia untuk mengerjasamakan ketiga unsur dlm jiwanya à bijaksana
 Kelompok akar kata kedua adalah kata phylo dan sophya. Phylo = sahabat, dan sophya = kebijaksanaan. Maksud : Manusia harus dapat berperan sbg sahabat kebijaksanaan dalam kondisi apapun juga.

Arti filsafat secara histories
 Filsafat sebagai mother of scientiaum
- perlu diingat sejarah awal lahirnya filsafat sampai berkembangnya fahamPositivisme
 Filsafat sebagai interdisipliner ilmu
-perlu diingat berbagai fenomena dalam perkembangan ilmu (arogansi ilmiah,vakidiot, persoalan humanistik)

Arti secara terminologis
 Filsafat sbg PANDANGAN HIDUP (FALSAFAH), merupakan hasil pensikapan manusia thd alam sekitarnya, kebenarannya masih bersifat subjektif, baik individual maupun kolektif.
 Filsafat sbg ILMU (FILSAFAT), yg memenuhi syarat ilmu :

FILSAFAT SEBAGAI ILMU
 Berobjek àObjek material = segala sst yang ada , Objek Formal = dari segi hakikat
 Bermetode à Analisis Abstraksi
 Bersistem à adanya kesatuan dari unsur ontologi, epistemologi, dan aksiologi
 Universal à kebenaran hasil pemikirannya dpt diterima dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, minimal bagi kelompok ilmuwan yg sama.
3. Cabang-cabang filsafat
Telah kita ketahui bahwa filsafat adalah sebagai induk yang mencakup semua ilmu khusus. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya ilmu-ilmu khusus itu satu demi satu memisahkan diri dari induknya, filsafat. Mula-mula matematika dan fisika melepaskan diri, kemudian diikuti oleh ilmu-ilmu lain. Adapun psikologi baru pada akhir-akhir ini melepaskan diri dari filsafat, bahkan di beberapa insitut, psikologi masih terpaut dengan filsafat. Setelah filsafat ditinggalkan oleh ilmu-ilmu khusus, ternyata ia tidak mati, tetapi hidup dengan corak baru sebagai ‘ilmu istimewa’ yang memecahkan masalah yang tidak terpecahkan oleh ilmu-ilmu khusus. Yang menjadi pertanyaan ialah : apa sajakah yang masih merupakan bagian dari filsafat dalam coraknya yang baru ini? Persoalan ini membawa kita kepada pembicaraan tentang cabang-cabang filsafat. Ahi filsafat biasanya mempunyai pembagian yang berbeda-beda. Cuba perhatikan sarjana-sarjana filsafat di bawah ini:
1. H. De vos menggolongkan filsafat sebagai berikut: ” metafisika, ” logika, ” ajaran tentang ilmu pengetahuan ” filsafat alam ” filsafat sejarah ” etika, ” estetika, dan ” antropologi.
2. Prof. Albuerey castell membagi masalah-masalah filsafat menjadi enam bagian, yaitu: ” masalah teologis ” masalah metafisika ” masalah epistomologi ” masalah etika ” masalah politik, dan ” masalah sejarah
3 dr. Richard h. Popkin dan dr avrum astroll dalam buku mereka, philosophy made simple, membagi pembahasan mereka ke dalam tujuh bagian, yaitu: ” section i ethics ” section ii political philosophy ” section iii metaphysics ” section iv philosophy of religion ” section v theory of knowledge ” section vi logics ” secton vii contemporary philosophy,
4. Dr. M. J. Langeveld mengatakan: filsafat adalah ilmu kesatuan yang terdiri atas tiga lingkungan masalah: ” lingkungan masalah keadaan (metafisika manusia, alam dan seterusnya) ” lingkungan masalah pengetahuan (teori kebenaran, teori pengetahuan, logika) ” lingkungan masalah nilai (teori nilai etika, estetika yang bernilai berdasarkan religi)
5. Aristoteles, murid plato, mengadakan pembagian secara kongkret dan sistematis menjadi empat cabang, yaitu:
A) logika. Ilmu ini dianggap sebagai ilmu pendahuluan bagi filsafat.
B) filsafat teoretis. Cabang ini mencangkup: ” ilmu fisika yang mempersoalkan dunia materi dari alam nyata ini, ” ilmu matematika yang mempersoalkan hakikat segala sesuatu dalam kuantitasnya, ” ilmu metafisika yang mempersoalkan hakikat segala sesuatu. Inilah yang paling utama dari filsafat.
C) filsafat praktis. Cabang ini mencakup: ” ilmu etika. Yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorang ” ilmu ekonomi, yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran di dalam negara.
D) filsafat poetika (kesenian). Pembagian aristoteles ini merupakan permulaan yang baik sekali bagi perkembangan pelajaran filsafat sebagai suatu ilmu yang dapat dipelajari secara teratur. Ajaran aristoteles sendiri, terutama ilmu logika, hingga sekarang masih menjadi contoh-contoh filsafat klasik yang dikagumi dan dipergunakan. Walaupun pembagian ahli yang satu tidak sama dengan pembagian ahli-ahli lainnya, kita melihat lebih banyak persamaan daripada perbedaan. Dari pandangan para ahli tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa filsafat dalam coraknya yang baru ini mempunyai beberapa cabang, yaitu metafisika, logika, etika, estetika, epistemologi, dan filsafat-filsafat khusus lainnya.
1. Metafisika: filsafat tentang hakikat yang ada di balik fisika, hakikat yang bersifat transenden, di luar jangkauan pengalaman manusia.
2. Logika: filsafat tentang pikiran yang benar dan yang salah.
3. Etika: filsafat tentang perilaku yang baik dan yang buruk.
4. Estetika: filsafat tentang kreasi yang indah dan yang jelek.
5. Epistomologi: filsafat tentang ilmu pengetahuan.
6. Filsafat-filsafat khusus lainnya: filsafat agama, filsafat manusia, filsafat hukum, filsafat sejarah, filsafat alam, filsafat pendidikan, dan sebagainya. Seperti telah dikatakan, ilmu filsafat itu sangat luas lapangan pembahasannya. Yang ditujunya ialah mencari hakihat kebenaran dari segala sesuatu, baik dalam kebenaran berpikir (logika), berperilaku (etika), maupun dalam mencari hakikat atau keaslian (metafisika). Maka persoalannya menjadi apakah sesuatu itu hakiki (asli) atau palsu (maya). Dari tinjauan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam tiap-tiap pembagian sejak zaman aristoteles hingga dewasa ini lapangan-lapangan yang paling utama dalam ilmu filsafat selalu berputar di sekitar logika, metafisika, dan etika.
Kalau ngomong filsafat jujur aku bukan ahlinya, namun aku berusaha untuk belajar lebih baik dari hari ini , itu jelas setiap manusia juga akan mendambakan hal yang lebih baek dari yang sekarang ini, namun tidak semua orang bias berpikir demikian..
Layaknya kita yang selalu dapat kritikan dengan apa adanya ..
Namun aku yakin dengan pendirian yang sedikit kurang ini , untuk selalu memperbaiki diri disela sela kesalahan yang selalu ada dan selalu berjalandengan seiring berjalannya waktu…
Namun sungguh tiada salahnya kita manusia yang bodoh ini mencoba untuk memperbaiki diri dengan sedikit belajar dari apa yang belum kita ketahui, namun ketahuilah yang salah adalah ketidak inginan kita untuk mencoba dan rasa takut salah dengan apa yang akan kita belum lakukan untuk saat ini…
Definisi Filsafat Hukum

MENURUT SOETIKNO
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.

MENURUT SATJIPTO RAHARJO
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.

MENURUT PURNADI PURBACARAKA DAN SOERJONO SOEKANTO
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.

MENURUT LILI RASJIDI
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).

Berfilsafat hukum merupakan kegiatan berfikir yang dilakukan secara mendalam dan terus menerus untuk menemukan dan merumuskan hakekat, sifat dan substansi hukum yang ideal. Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia.

Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa Filsafat Hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia. Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban, yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.

Menurut M. van Hoecke, filsafat Hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam Filsafat Hukum juga dibedakan berbagai wilayah bagian antara lain:
1) Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan hubungan antara hukum dan moral;
2) Aksiologi Hukum: penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dsb;
3) Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
4) Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;
5) Teologi Hukum: menentukan makna dan tujuan dari hukum;
6) Teori-ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang Teori Hukum dan sebagai meta-teori dari Dogmatika Hukum;
7) Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri, yang telah melepaskan diri dari Filsafat Hukum.
Penetapan tujuan filsuf hukum adalah murni teoretikal dan juga pemahaman teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum itu selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman tentang landasan kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf hukum adalah internal. Ia dalam diskusi hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan erat dengan nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum. Akhirnya, tiap Filsafat Hukum tersusun atas proposisi-proposisi normative dan evaluatif, walaupun proposisi-proposisi informative juga ada di dalamnya.
Coba perhatikan definisi-definisi ilmu filsafat dari filsuf barat dan timur di bawah ini:
A. Plato (427sm – 347sm) seorang filsuf yunani yang termasyhur murid socrates dan guru aristoteles, mengatakan: filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli).
B. Aristoteles (384 sm – 322sm) mengatakan : filsafat adalah ilmua pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda).
C.Marcus tullius cicero (106 sm – 43sm) politikus dan ahli pidato romawi, merumuskan: filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang mahaagung dan usaha-usaha untuk mencapainya.
D. Al-farabi (meninggal 950m), filsuf muslim terbesar sebelum ibnu sina, mengatakan : filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.
E. Immanuel kant (1724 -1804), yang sering disebut raksasa pikir barat, mengatakan : filsafat itu ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup di dalamnya empat persoalan, yaitu: ” apakah yang dapat kita ketahui? (dijawab oleh metafisika) ” apakah yang dapat kita kerjakan? (dijawab oleh etika) ” sampai di manakah pengharapan kita? (dijawab oleh antropologi)
F. Prof. Dr. Fuad hasan, guru besar psikologi ui, menyimpulkan: filsafat adalah suatu ikhtiar untuk berpikir radikal, artinya mulai dari radiksnya suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang hendak dimasalahkan. Dan dengan jalan penjajakan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal.
G. Drs h. Hasbullah bakry merumuskan: ilmu filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai oleh akal manusia, dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu. Kesimpulan setelah mempelajari rumusan-rumusan tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa:
A. Filsafat adalah ‘ilmu istimewa’ yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa kerana masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.
B. Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada, yaitu: ” hakikat tuhan, ” hakikat alam semesta, dan ” hakikat manusia, serta sikap manusia sebagai konsekuensi dari paham tersebut. Perlu ditambah bahwa definisi-definisi itu sebenarnya tidak bertentangan, hanya cara mengesahkannya saja yang berbeda.
asal usul filsafat hukum
Banyak teori yang mengatakan sejarah tentang awal mula filsafat. Namun semua itu belum tentu kebenarannya. Berikut beberapa teori tersebut:

1. Pendapat yang mengatakan bahwa filsafat berasal dari Yunani/ Barat.
Kelompok ini berpendapat bahwa filsafat berasal dari yunani atau barat, orang pertama yang mengungkapkan bahwa filsafat berasal dari yunani adalah filsuf terkenal dari yunani Aristoteles (384-322 SM) pada abad ke 4 Sebelum Masehi, ia pun berpendapat bahwa filsafatdikembangkan pertama kali oleh Thales (640-550 SM) pada pertengahan abad ke 6. Dan kelompok ini pun berpendapat bahwa orang-orang yunani adalah yang menemukan olahraga, ilmu alam, serta filsafat. Yang perlu penulis ungkapkan adalah banyak para pemikir barat yang berpendapat sama dengan pendapat pertama ini antaranya adalah Bertrand Russel, Hanry Piere dan lainnya. Dan yang paling mengejutkan adalah banyak dari para filsuf arab dan filsuf muslim yang berpendapat seperti para pemikir diatas, diantara mereka adalah Alfarabi (950-870 M) pengakuannya tentang filsafat dimulai dari yunani termuat dalam salah satu naskahnya tentang Plato dan Aristoteles (384-322 SM), ada juga Asy-Syahrastani serta Ibnu Kholdun yang sependapat dengan Alfarabi.
Argumen Mereka :
1. Kalimat Filsafat adalah kalimat Yunani asli, dan tidak terdapat pada bahasa dahulu manapun. Menurut bahasa yunani kata “filsafat” tediri dari 2 kata philos (kekasih, sahabat) dan sophia (kebijaksanaan, kearifan). dan orang yang pertama kali menggunakan kata ini adalah Pytaghoras sekitar tahun 582-507 SM.
2. Filsuf Dunia pertama adalah Thales (640-550 SM) berkewarganegaraan yunani, dan ia berbicara dengan bahasa yunani.
3. Penemu ilmu logika, ilmua alam, olahraga adalah orang yunani.

2. Pendapat kedua yang mengatakan bahwa filsafat dimulai dari Timur.
kelompok ini berpendapat bahwa filsafat berasal dari timur/Islam tepatnya di beberapa negara antara lain adlah India, Persia, Irak dan Mesir Kuno. Para filsuf yang berbendapat sama dengan pendapat ini adalah Imam Ghazali (1111-1059 M), ia tulis dalam kitabnya al-Munqidz min adh-Dholal : Para Filsuf telah mengambil Kaidah-kaidah politik dari kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada para nabi-nabiNya. Selain Ghazali ada juga Alqifthi yang menulis dalam kitabnya Akhbar al-’Ulama. Dan yang menarik adalah ada beberapa dari para pemikir eropa yang sependapat dengan Ghazali dan Alqifthi, mereka adalah Will Durant dalam bukunya The Story of Cultural, George Shartoon dalam bukunya The History of Sciense, Masoon Orsel dalam bukunya Philosophy in east.
Argumen mereka :
1. Para ahli Riset telah menemukan bahwa awal pemikiran mulai berkembang di Timur.
2. Para sejarawan menyatakan bahwa para filsuf barat/yunani semisal Thales, Phytaghoras, Demokrithos (460-370 SM), Plato dan lain-lain telah menziarahi Mesir Kuno untuk mengambil berbagai ilmu.
3. Pemikiran-pemikiran barat adalah saduran dari pemikiran-pemikiran timur.

3. Pendapat yang menggabungkan dua pendapat diatas (dan penulis termasuk yang setuju dengan pendapat ini)
kelompok ini membagi asal mula filsafat menjadi dua fase (gabungan dari dua pendapat diatas). Fase pertama: filsafat (umum) sebagai sebuah pembahasan yang bersifat ‘aqli pada fisika dan metafisika itu berasal dari timur kuno. Fase kedua: filsafat (khusus) sebagai sebuah disiplin ilmu yang sudah sistematis (sudah banyak dikodifikasi melalui buku-buku) itu berasal dari barat/yunani.
Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa asal mula filsafat melewati dua fase, dalil yang menguatkan adalah timur mendahului barat dari sisi penemuan ilmu seperti: ilmu alam, astronomi dan lainnya, banyak filsuf barat yang mempelajari berbagai ilmu salah satunya adalah filsafat (tentunya belum sistematis) lalu mereka sempurnakan hingga menjadi disiplin ilmu yang sistematis. Analoginya seperti ini: Aristoteles adalah penemu ilmu logika, namun tidak menutup kemungkinan bahwa orang-orang timur sudah menemukan ilmu logika namun belum sistematis dan belum menjadikannya sebagai disiplin ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar