Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,,

Selamat datang di Blog saya,,
Saya Melda Fitry T. membuat Blog ini dengan tujuan agar bisa berbagi pengalaman dengan semua orang-orang yang telah bergabung di dalamnya maupun yang belum bergabung. untuk itu, apabila terdapat kata-kata yang dapat membuat anda tersinggung saya mohon maaf dan apabila anda mempunyai saran ataupun kritik di blog saya tolong di post dibawah ini demi kelancaran dan perkembangan Blog saya. Trim's,,,

Sabtu, 24 April 2010

PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM

A. Pengertian Filsafat.

Pengertian Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Dengan demikian seorang filsuf adalah orang yang sedang mencari kebijaksanaan, sedangkan pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya(ajaran kebatinan), orang bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang saja.
Difinisi bermacam-macam, terdapat satu difinisi filsafat yaitu “Usaha manusia dengan akalnya untuk memperoleh suatu pandangan dunia dan hidup yang memuaskan hati”. ( difinisi ini sepanjang abad). Pertama-tama difinisi tersebut diatas adalah terdapat kata-kata “ Dengan akalnya” mendapat tekanan artinya tidak dapat disangkal, bahwa semua orang, melalui agama masing-masing, telah memiliki suatu pandangan dunia dan hidup.Dari mana asal dunia dan manusia serta hidupnya, bagaimana manusia harus hidup didalam dunia ini, semuanya itu telah diajarkan oleh agama, baik oleh agama-agama dunia yang besar maupun agama-agama suku yaitu dengan melalui wahyu. Bahwa difinisi tersebut diatas adalah menerima pandangan dunia dan hidup orang lain, jika hal tersebut memuaskan dirinya, jika tidak memuaskan ia akan berusaha terus, mengoreksi pandangan orang lain dan seterusnya.
Yang melatar belakangi filsafat kuna adalah rasa keingin tahuan dari manusia dan rasa keingin tahuan manusia dari pertanyaan-pertanyaan yang tidak/ susah untuk mencari jawabannya. Akan tetapi akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite dan mulai manusia mencari-cari dengan akalnya dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu. Dan kemenangan serta jawaban tersebut diperoleh secara berangsur-angsur, berjalan hingga berabad-abad lamanya.Berawal dari mite bahwa pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge, mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa :” pelangi adalah awan” dan pendapat Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal dan dapat diperdebatkan kebenarannya.Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa mereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta).
Tokoh pertamanya yang melakukan penyelidikan adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.
Macam-Macam Aliran Filsafat. Aliran filsafat Ini terlihat dengan jelas dari beberapa zaman para ahli filsafat ini yaitu seperti :

Aliran filsafat Kuna yang terdiri dari beberapa maszab seperti:
1. Filsafat Pra Sokrates,
2. Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles aliran ini dibagai lagi menjadi
a. Kaum Sofis dan Sokrates,
b. Plato dan
c. Aristoteles,
3. Filsafat Helenisme dan Romawi dan
4. Filsafat Patristik yaitu :
a. Patristik Timur dan
b. Patristik Barat.

Aliran Filsafat Abad Pertengahan yang terdiri dari:
1. Aliran Awal Skolastik,
2. Aliran Zaman Kejayaan Skolastik dan
3. Akhir Skolastik.

Aliran Filsafat Modern Dalam Pembentukannya. Yang terdiri dari :
1. Renaissance,
2. Filsafat Dalam Abad ke 17 :
a. Rasionalisme, Rene Descartes, Blaise Pascal dan Baruch Spinoza.
b. Empirisme, Thomas Hobbes, John Locke
c. Filsafat di Jerman, G.W Leibbniz, Chistian Wolff.
3. Filsafat Abad ke 18 :
a. Pencerahan ( Aufklarung).
b. Pencerahan di Inggris : George Berkeley, David Hume.
c. Pencerahan di Prancis : Voltaire, Jean Jacques Rousseau.
d. Pencerahan di Jerman : Immanuel Kant.

Aliran Filsafat Abad ke 19 dan abad ke 20.
1. Filsafat Abad ke 19 :
a. Idealisme di Jerman : J.C.Fichte, FWI.Schelling, GWF.Hegel, Arthur Schopenhauer.
b. Positivisme : August Comte, John Stuar Mill, Herbert Spencer.
c. Kemunduran Filsafat Hegel dan Timbulnya Materialisme di Jerman : Ludwig Feuerbach, Karl Marx, Soren Kierkegaard, Friedrich Nietzsche.
2. Aliran Filsafat Abad ke 20 :
a. Pramatisme : William James, John Dewey,
b. Filsafat hidup : Henri Bergonm,
c. Fenomenologi : Edmund Husserl, Max Scheler,
d. Eksistensialisme : Martin Heidegger, Jean Paul Sartre, Karl Jaspers, Gabriel Marcel.

B. Pengertian Filsafat Hukum.

Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum. Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum. Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu. Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai norma, norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.

C. Pembidangan Filsafat Dan Letak Filsafat Hukum.

Untuk mencari kaiatan antara filsafat dan filsafat hukum perlu dilakukan pembidanagan. Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang. Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat. Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat. Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.
Pembidangan tersebut sering sekali menunjukan betapa luasnya objek pembicaraan filsafat, yang juga memerlukan uraian yang panjang lebar untuk membahasnya. Secara singkat, gambaran tentang masing-masing bidang itu menurut pembagian yang dilakukan

Kattsoff adalah sebagai berikut:
1. Logika, yaitu cabang filsafa tyang membicarakan tentang cara penarikan kesimpulan yang benar.
2. Metodologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang teknik-teknik penelitian atau penyelidikan.
3. Metafisika, yaitu cabang filsafat yang membicarakan hakikat segala sesuatu yang ada (dan mungkin ada)
4. Ontologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang asas-asas rasional dari kenyataan (yang ada)
5. Kosmologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang bagaimanakah keadaannya sehingga ada asas-asas rasional dari kenyataan yang teratur itu.
6. Epistimologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang asal mula, susunan, metode-metode, dan sahnya pengetahuan
7. Biologi kefilsafatan, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat hidup
8. Psikologi kefilsafatan, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang jiwa
9. Antropologi kefilsafatan, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat manusia
10. Sosiologi kefilsafatan, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat masyarakat dan negara
11. Etika, yaitu cabang filsafat tentang apa yang baik dan buruk dari perilaku manusia.
12. Estetika, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang keindahan
13. Filsafat agama, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat keagamaan.
Dari bidang-bidang filsafat itu, masih tersisa pertanyaan yang belum dijawab, yaitu dimana letak filsafat hukum?apakah filsafat hukum itu bagian dari filsafat atau bagian dari ilmu hukum?
Kita mengetahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku. Jad tepatlah apabila dikatakan , bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar